Minggu, 28 Desember 2008

RT/RW NET


RT/RW-net sebetulnya produk hasil jerih payah banyak rakyat di Indonesia yang mendambakan Internet murah. Dari sisi kebijakan RT/RW-net memperlihatkan sebuah fenomena ketidak adaan ruang legal bagi infrastruktur berbasis komunitas, yang di bangun dengan peralatan buatan sendiri, dari rakyat, oleh rakyat, oleh rakyat.
Tidak ada ruang legal bagi infrastruktur Wireless Internet menggunakan WiFi. Adanya peralatan teknologi informasi yang mutakhir tidak cukup. Keberhasilan RT/RW-net di Indonesia terjadi karena adanya proses pemandaian masyarakat tentang alternatif teknologi Internet yang murah. Belakangan hari, teknologi Wireless Internet tampaknya menjadi tulang punggung RT/RW-net di Indonesia.

1996 Istilah RT/RW-net

Istilah RT/RW-net pertama kali digunakan sekitar tahun 1996-an oleh para mahasiswa di Universitas Muhammadyah Malang (UMM), seperti Nasar, Muji yang menyambungkan kos-kos-an mereka ke kampus UMM yang tersambung ke jaringan AI3 Indonesia melalui GlobalNet di Malang dengan gateway Internet di ITB. Sambungan antara RT/RW-net di kos-kosan ke UMM dilakukan menggunakan walkie talkie di VHF band 2 meter pada kecepatan 1200bps. Hal tersebut, diutarakan oleh Bino, waktu itu masih bekerja di GlobalNet, secara bercanda para mahasiswa Malang ini menamakan jaringan mereka RT/RW-net karena memang di sambungkan ke beberapa rumah di sekitar kos-kosan mereka.

Implementasi Awal RT/RW-net

dilakukan pertama kali oleh Michael Sunggiardi di perumahannya di Bogor sekitar tahun 2000-an. Banyak kisah sedih yang diceritakan oleh Michael Sunggiardi karena sulitnya mencari pelanggan di awal 2-3 tahun operasi RT/RW-net-nya. Sebagian besar tetangga beliau pada saat itu tidak merasa butuh akses Internet 24 jam dari rumahnya. Michael Sunggiardi banyak menggunakan kabel LAN untuk menyambungkan antar rumah. Karena lebih reliable dan lebih murah di bandingkan dengan menggunakan radio / wireless LAN / Wireless Internet Belakangan, tampaknya lebih banyak RT/RW-net yang menggunakan Wireless Internet karena lebih mudah dan harga peralatan yang semakin murah.
UU 36/1999 tidak berpihak pada Infrastruktur Rakyat

Dari sisi legalitas, sebetulnya RT/RW-net tidak legal karena berdasarkan UU 36/1998 maupun berbagai PP & KEPMEN dibawahnya hanya operator telekomunikasi yang berhak membangun sebuah infrastruktur telekomunikasi. Jelas kerangka kebijakan yang ada lebih banyak ditujukan kepada usaha besar dengan peralatan kelas Cisco.
Tidak pernah terpikir oleh pemerintah bahwa sebagian besar akses akan berkembang dari jaringan sekolah, jaringan RT/RW-net yang mungkin beroperasi tanpa ijin usaha, atau maksimum sebuah CV saja, dengan peralatan seadanya bahkan dengan router buatan sendiri dari PC kelas Pentium II. Berbasis pada pengembangan konsep infrastruktur telekomunikasi rakyat, yang bertumpu pada teknologi Internet tanpa kabel pada band ISM & UNII di frekuensi 2.4GHz dan 5-5.8 GHz implementasi RT/RW-net mulai di lakukan.
Teknologi Warung Internet yang relatif sederhana dan mapan di kembangkan untuk menyambungkan komputer tetangga menggunakan kabel LAN untuk menjadi RT/RW-net. Secara sederhana sambungan 24 jam ke Internet Service Provider (ISP) yang harganya Rp. 4-8 juta/bulan, di bagi 20-80 tetangga untuk mencapai biaya operasi Rp. 150-300.000/bulan/ rumah 24 jam ke Internet. Jika dilakukan bertumpu pada pembentukan kebutuhan (demand creation), bukan pembangunan infrastruktur semata, investasi sambungan yang besarnya antara Rp. 1-4 juta akan kembali modal dalam waktu 1-1.5 tahunan.
Semua dilakukan tanpa perlu bergantung kepada Telkom maupun pemerintah. Teknologi Internet tanpa kabel menjadi menarik karena diluar negeri frekuensi 2.4 GHz, maupun 5-5.8 GHz di bebaskan dari ijin frekuensi, akibatnya peralatan komunikasi data pada frekuensi tersebut dapat diperoleh dengan mudah, murah selain mudah dioperasikan (user-friendly). Bayangkan sebuah card Internet tanpa kabel pada kecepatan 11-22Mbps dapat di peroleh seharga Rp. 350-500.000 per buah, tinggal dibuatkan antenna parabola kecil, atau antenna kaleng susu cukup menjangkau jarak jauh 3-5 km.
Di Indonesia, perjuangan untuk membebaskan 2.4 GHz & 5-5.8 GHz dari penindasan aparat telah menelan banyak korban, berakibat di bebaskannya frekuensi 2.4GHz untuk penggunaan Internet sejak January 2005. Sayangnya, hingga hari di tahun 2006 penggunaan 5-5.8GHz hanya dapat dinikmati dengan membayar setoran sekitar Rp 20 - 25 juta / tahun / node kepada pemerintah. Itupun hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai ijin ISP / operator telekomunikasi, akibatnya rakyat kecil, yang bermodal kecil tidak mungkin untuk memperoleh ijin frekuensi tsb.
2006 RT/RW-net di INDOWLI

Di tahun 2005-2006, setelah frekuensi 2.4GHz di bebaskan. Tampaknya RT/RW-net menjadi sangat booming, hal ini dapat di monitor dari dekat dari berbagai diskusi yang terjadi di mailing list indowli@yahoogroups.com, banyak sekali permohonan akses RT/RW-net yang dilayangkan ke mailing list indowli@yahoogroups.com.
Dengan teknologi RT/RW-net sangat mungkin sebuah rumah untuk memperoleh akses Internet 24 jam dengna biaya relatif murah. Di tahun 2006, rata-rata biaya langganan RT/RW-net sekitar Rp. 250-350.000 / bulan untuk akses Internet 24 jam.
Berita yang menarik terjadi di Bandung, beberapa kos-kosan juga mengembangkan kos-kos-an Net di bawah RT/RW-net dan menarik sekitar Rp. 50.000 / bulan untuk setiap anak kos yang mengakses Internet 24 jam. Dengan cara ini Internet menjadi sangat terjangkau untuk para mahasiswa. Seperti biasa, setelah berjalan beberapa mulai terjadi tindakan represive terhadap RT/RW-net yang di sweeping oleh Balai Monitoring POSTEL. Argumentasi yang digunakan adalah ijin ISP. Agak ajaib sebuah RT/RW-net kalau harus memiliki ijin ISP yang di tanda tangani oleh seorang Menteri.

Yang diperlukan utk rtrwnet sederhana:

- Fungsi Access Point adalah sebagai Hub/Switch yang bertindak untuk menghubungkan jaringan lokal dengan jaringan wireless/nirkabel para client/tetangga anda, di access point inilah koneksi internet dari tempat anda dipancarkan atau dikirim melalui gelombang radio, ukuran kekuatan sinyal juga mempengaruhi area coverage yang akan dijangkau, semakin tinggi kekuatan sinyal (ukurannya dalam satuan dBm atau mW) semakin luas jangkauannya.

-Penang kal petir sebagai pengaman dari petir maka anda memerlukan alat ini yang berfungsi menyalurkan kelebihan beban listrik saat petir menyambar ke kabel pembumian (grounding), komponen ini dipasang pada kabel jumper antara perangkat access point dengan antena eksternal. Grounding untuk penangkal petir umumnya ditanam dengan batang tembaga hingga kedalaman beberapa meter sampai mencapai sumber air. Ingat grounding yang kurang baik akan menyebabkan perangkat wireless tetap rentan terhadap serangan petir.


- Router adalah sebuah alat jaringan komputer yang mengirimkan paket data melalui sebuah jaringan atau internet menuju tujuannya, melalui sebuah proses yang di kenal sebagai routing.

- Kabel Pigtail atau kabel jumperl diperlukan untuk menghubungkan antara antena omni dengan dengan access point, perhatikan panjang maksimal yang diperlukan hanya 1 meter, selebih dari itu anda akan mengalami degradasi sinyal (loss dB) Pada kedua ujung kabel terdapat konektor dimana type konektor disesuaikan dengan konektor yang melekat pada access point anda.




-POE (Power Over Ethern
et) agar kabel listrik tidak dinaikkan ke atas untuk "menghidupkan" access point maka anda memerlukan alat "POE" ini yang fungsinya mengalirkan listrik melalui kabel ethernet atau kabel UTP/STP, dengan alat ini maka anda tidak perlu repot-repot lagi mengulur kabel listrik ke atas tower, lebih praktis dan hemat.


- Tower guna mendapatkan jangkauan area coverage yang maksimal, anda perlu menaikkan antena omni eksternal ke tempat yang tinggi agar client WLAN anda bisa menangkap sinyal radio anda dengan baik.






-Kabel UTP/STP meski namanya perangkat wireless, namun peranan kabel juga diperlukan, kabel UTP/STP ini diperlukan untuk menghubungkan antara access point dengan jaringan kabel pada LAN lokal anda, jadi di bawah dia bisa ditancapkan ke komputer Gateway/Router atau ke Hub/Switch, pilihlah kabel UTP/STP yang berkualitas baik guna meningkatkan kualitas arus listrik yang dilewatkan melalui POE.









0 komentar: